TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI PERTEMUAN KE 4 " KEBIJAKKAN KOPERASI DI INDONESIA "

EKONOMI KOPERASI
KEBIJAKKAN KOPERASI DI INDONESIA






Nama : Ericha Candra Wahyuni
NPM   : 12213922
Kelas   : 2 EA 33








UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI MANAJEMEN

TAHUN AJARAN 2014 / 2015

BAB I
PENDAHULUAN

A.   SEJARAH KOPERASI

Sejarah Lahirnya Koperasi Pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini sedangkan pada tahun1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit setelah itu 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “TheCooperative Whole Sale Society (CWS) Sampai pada tahun1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle,Fredrich W. Raiffesen  lalu pada tahun 1808– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze dan pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.Bank Simpan Pinjam tersebut,semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi  nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam  para ‘priyayi’ Purwokerto.atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants 1920 diadakan  Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boekesebagai Adviseur voorVolks-credietwezen.

Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia, pada 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya lalu pada tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan  Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan  menugaskan koperasi sebagai  pelaksananya 1961, diselenggarakan  Musyawarah  Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk Melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin sedangkan pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta,Lalu pada tahun 1967 Pemerintah  mengeluarkan Undang-Undang No. 12  tahun 1967 tentang  Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian  setelah  itu lalu di buatlah Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.



B.     PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut adalah definisi – definisi koperasi menurut para ahli :

1.      Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
a.       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c.       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e.       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
f.       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2.      Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

3.      Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

4.      Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.



5.      Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

6.      Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.


C.   TUJUAN KOPERASI

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.

D.   PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

1.      Prinsip Koperasi menurut Munker
ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota

2.      Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·         Netral terhadap politik dan agama

3.      Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.      Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota




5.      Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada

6.      Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 tahun 1992 :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian Kerja sama antar koperasi



















BAB II
PEMBAHASAN

A.      PERANAN KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peranan Koperasi dalam pembangunan Nasional sangat dibutuhkan untuk mendukung dan menunjang segala sektor bentuk kegiatan usaha yang mampu meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.

Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi dalam pembangunan koperasi sangat penting untuk kesejahteraan rakyat dan negara.

Pemerintah di negara-negara sedang berkembang pada umumnya turut secara aktif dalam upaya membangun koperasi. Keikutsertaan Pemerintah negara-negara sedang berkembang ini, selain didorong oleh adanya kesadaran untuk turut serta dalam membangun koperasi, juga merupakan hal yang sangat diharapkan oleh gerakan koperasi. Hal ini antara lain didorong oleh terbatasnya kemampuan koperasi di negara yang sedang berkembang, untuk membangun dirinya atas kekuatan sendiri.

Koperasi dan kelompok usaha kecil menengah merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia . Keberadaan kelompok ini tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan perekonomian secara nasional. Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan dalam acara Penutupan Pekan Kreasi Nusantara (PKN) 2012 di GOR Satria Purwokerto, Jumat (4/5/2012) mengatakan di seluruh wilayah Indonesia terdapat sebanyak 188.181 unit koperasi dengan kontribusi koperasi dan UKM terhadap PDB (produk domestik bruto) saat ini sudah mencapai 56,5 persen.

Jumlah koperasi dan kelompok usaha kecil menengah dan daya serap tenaga kerja yang cukup besar ternyata perkembangannya masih jauh dari yang diharapkan. Implementasi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah telah membawa paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta dalam hubungan antara Pusat dengan Daerah. Kebijakan Otonomi Daerah memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Dalam rangka implementasi kebijakan Otonomi Daerah, pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, menengah dan koperasi perlu menjadi perhatian. Pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, menengah dan koperasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Pusat tetapi juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab Daerah.

Pemerintah diharapkan dapat melakukan pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal koperasi. Sebagaimana terjadi di Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil mengah misalnya, dapat melakukan pembinaan dalam bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Sedangkan departemen-departemen teknis yang lain dapat melakukan pembinaan sesuai dengan bidang teknis yang menjadi kompentensinya masing-masing. Agar keikutsertaan pemerintah dalam pembinaan koperasi itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi antara satu bidang dengan bidang lainnya. Tujuannnya adalah terdapat keselarasan dalam menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional. Dengan terbangunnya keselarasan dalam pola pembinaan.koperasi, maka koperasi diharapkan dapat benar-benar meningkat kemampuannya, baik dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitarnya, maupun dalam turut serta membangun sistem perekonomian nasional.

Di pihak yang lain, dengan kekuasaan yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang mendorong perkembangan koperasi secara sehat. Sebagai organisasi ekonomi, perkembangan koperasi tidak mungkin dapat dilepaskan dari kondisi persaingan yang dihadapinya dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain. Persaingan koperasi dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain, selain memiliki arti positif, dapat pula memiliki arti negatif bagi perkembangan koperasi. Hal itu sangat tergantung pada iklim usaha tempat berlangsungnya proses persaingan tersebut. Sehubungan dengan itu. Maka Pemerintah diharapkan dapat menjamin berlangsungnya proses persaingan itu secara sehat.

B.   KEBIJAKKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA

            Koperasi dan UMKM mampu bertahan ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi, bahkan mampu menjadi penopang perekonomian Indonesia. Di era otonomi daerah, pembangunan koperasi diserahkan ke daerah, akibatnya pembangunan tidak merata antar daerah (stagnasi). Perlu disusun kebijakan pembangunan koperasi secara nasional.

            Ada beberapa segi koperasi yang pembangunannya memerlukan bantuan pemerintah. Di satu pihak melalui beberapa departemen teknis yang dimilikinya, pemerintah diharapkan dapat melakukan pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal koperasi. Keikut sertaan pemerintah dalam pembinaan koperasi itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi antara satu bidang dengan bidang lainnya. Tujuannya adalah agar terdapat keselarasan dalam menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional. Dengan beberapa strategi :
·         Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.
·         Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional.
·         Peningkatan koperasi didukung melalui pemberian kesempatan berusaha yang seluas-luasnya di segala sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun diluar negeri, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif dan dukungan kemudahan untuk memperoleh permodalan.
·         Kerjasama antar koperasi, dan antara koperasi dengan BUMN dan usaha swasta lainnya sebagai mitra usaha dikembangkan secara lebih nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas kekeluargaan, kebersamaan, kemitraan usaha, dan kesetiakawanan, serta saling mendukung dan saling menguntungkan.






           
C.   SASARAN KEBIJAKAN PEMBERDAYAANKOPERASI DAN UMKM

Mengembangkan koperasi dan UMKM yang diarahkan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing, serta peningkatan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah (usaha mikro).


            Memperkuat kelembagaan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan berwawasan gender terutama untuk memperluas basis dan kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja terutama dengan  mengembangkan UMKM untuk makin berperan sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestik.

Membangun koperasi yang semakin diarahkan dan difokuskan pada upaya-upaya untuk :
·         Membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan   organisasi koperasi guna menciptakan iklim dan lingkungan usaha yang kondusif bagi kemajuan koperasi serta kepastian hukum yang menjamin terlindunginya koperasi dan/atau anggotanya dari praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
·         Meningkatkan pemahaman, kepedulian dan dukungan pemangku kepentingan.
·         Meningkatkan kemandirian gerakan koperasi.
·         Pengembangan usaha koperasi lebih ditekankan pada upaya peningkatan kemampuan koperasi dalam menciptakan lapangan uasaha dan memanfaatkan peluang usaha yang ada.
·         Pengembangan sumberdaya manusia koperasi, dalam kaitannya dengan tantangan yang dihadapi oleh koperasi dimasa depan adalah masalah utama. Karena itu koperasi harus mampu mengantisipasi pola pendidikan dan latihan sumberdaya manusianya yang paling sesuai dengan kebutuhan pengembangannya.
·         Pemerintah bekerjasama dengan gerakan koperasi selalu berupaya memainkan peranan yang mendorong pengembangan koperasi. Peran pemerintah diperlukan untuk menyelenggarakan  pembinaan untuk mengembangkan prakarsa dan kreativitas masyarakat.
·         Kerjasama internasional dibidang perkoperasian dilakukan misalkan dalam bentuk pertukaran tenaga ahli koperasi dengan negara-negara lain.



D.   KARAKTERISTIK PERMASALAHAN KOPERASI
                        Dari hasil kerja nyata yang dilakukan baik dalam rangka pengerahan tenaga kerja sarjana muda dan penataran koperasi dapat dikemukakan berbagai persoalan yang dihadapi koperasi dewasa ini. Apabila dikaji lebih lanjut maka selama PJPI dapat ditemui ancaman, tantangan, dan kendala serta peluang pembangunan, Persoalan ini dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.      Ancaman, Tantangan, dan Kendala.
·         persaingan usaha akan semakin ketat
·         mengembangkan koperasi menjadi badan usaha yang sehat, kuat, maju dan mandiri serta memiliki daya saing
·         struktural dan sistem untuk mewujudkan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berakar kuat dalam masyarakat
·         tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai
·         lemahnya strukur permodalan koperasi
·         terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi
·         kurangnya kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya, serta belum berfungsinya secara penuh mekanisme karja antar pengurus  dan antar pengurus dengan pengelola koperasi
·         masih kurangnya kepercayaan untuk saling kerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar koperasi
·         kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu
·         kurang efektifnya koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar daerah
·         kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi

2.      Peluang
·         aspek pemeratan diprioritaskan oleh pemerintah
·         undang-undang Nomor  25 tahun  1992 memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder
·         kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945
·         pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
·         perekonomian dunia yang makin terbuka berakibat makin terbukanya pasar internasional bagi hasil produksi koperasi Indonesia
·         industrialisasi membuka peluang usaha dibidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya
·         Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem Budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi.

E.   POLA PEMBANGUNAN KOPERASI ERA PJP 1

Peran koperasi dalam era PJP I setidak-tidaknya meliputi tiga hal sebagai berikut :
·         Pertama, koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakkan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
·         Kedua, koperasi adalah lembaga ekonomi yang keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
·         ketiga, koperasi adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
                        Efektivitas peranan koperasi tersebut dalam era PJP I terutama di ukur dengan satuan-satuan kuantitatif misalnya, jumlah koperasi/KUD, jumlah anggota koperasi, pertumbuhan volume usaha, jumlah modal usaha, sisa hasil usaha dan sebagainya. Konsekuensi dari penggunaan ukuran kuantitatif ini adalah pengembangan koperasi seolah-olah mengabaikan ukuran-ukuran kualitatif yang tidak kalah penting dalam menilai efektifitas peranan koperasi terhadap perekonomian nasional.
                        Kecenderungan demikian itu tentu tidak lepas dari pola umum pembangunan kopersi dalam era PJP I sebagaimana berikut ini:
·         Modal dan potensi dalam negeri perlu dimanfaatkan untuk mendorong partisipasi golongan ekonomi lemah dalam pembangunan nasional.
·         Koperasi harus dapat memainkan peranan yang lebih besar dan nyata dalam sistem ekonomi Indonesia.
·         Pengembangan koperasi diperlukan untuk mengurangi terjadinya ketimpangan dalam kehidupan masyarakat sebagai akibat dari penguasaan perekonomian nasional oleh sebagian kecil madyarakat (yang mempunyai modal).

F.    POLA PEMBANGUNAN KOPERASI ERA PJP 2

            Beberapa kriteria kualitatif tentang pola pembangunan koperasi dalam era PJP II,
yaitu sebagaimana diusulkan oleh lembaga Manajemen FE UI (1994) adalah sebagai
berikut :
·         Koperasi harus memiliki kemampuan untuk mengantisipasi kecenderungan perubahan lingkungan.
·         Koperasi harus mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi bukan koperasi
·         Pengurus dan manager koperasi harus berjiwa wiraswasta.
·         Koperasi harus mampu mengembangkan sumberdaya manusia.

                        Dengan telah adanya  UU Nomor 25/1992 dan GBHN 1993 maka diharapkan pengembangan koperasi di Indonesia akan makin mantap.Pengambangan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar koperasi makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat. Koperasi sebagai badan usaha yang makin mandiri dan andal harus mampu memajukan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Pembangunan koperasi juga diarahkan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang didukung oleh jiwa dan semangat yang tinggi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta menjadi soko guru perekonomian nasional yang tangguh.
                        Pelaksanaan fungsi dan peranan  koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional. Peran aktif masyarakat dalam menumbuhkembangkan koperasi terus ditingkatkandengan meningkatkan kesadaran, kegairahan, dan kemampuan berkoperasi di seluruh lapisan masyarakat melalui upaya penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan. Fungsi dan peranan koperasi menjadi tanggung jawab  lembaga gerakan koperasi sebagai wadah perjuangan kepentingan dan pembawa aspirasi gerakan koperasi , bekerjasama dengan pemerintah sebagai pembina dan pelindung.

                        Potensi koperasi untuk tumbuh menjadi usaha skala besar terus ditingkatkan antara lain keterkaitan dengan usaha  hulu dan usaha hilir, baik dalam usaha negara maupun.

1.         Sasaran PJP II
                        GBHN 1993 menetapkan bahwa sasaran pembangunan koperasi dalam PJP II adalah terwujudnya koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yan g sehat, tangguh, kuat, dan mandiri serta sebagai sokoguru perekonomian nasional yang merupakan wadah untuk menggalang kemampuan ekonomi rakyat disemua kegiatan perekonomian nasional sehingga mampu berperan utama dalam meningkatkan kondisi dan kesejahteraan rakyat.

2.         Sasaran Repelita VI
            Sasaran pembangunan bidang ekonomi dalam Repelita VI adalah tertata dan mantapnya kelembagaan dan sistem koperasi agar koperasi makin efisien serta berperan utama dalam perekonomian rakyat dan berakar dalam masyarakat. Adapun sasaran pembangunan koperasi dalam Repelita VI adalah koperasi yang makin maju, makin mandiri dan makin berakar dalm masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan disemua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat.

            Sesuai dengan sasaran tersebut di atas, ditetapkan sasaran operasional pembangunan koperasi dalam Repelita VI, yaitu makin meningkatnya kualitas sumber daya manusia koperasi yang berdampak pada makin meningkatnya kemampuan organisasi dan manajemen koperasi, makin meningkatnya partisipasi aktif anggota, serta makin meningkatnya pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan teknologi tepat, makin kukuhnya struktur permodalan koperasi, makin kukuhnya jaringan usaha koperasi secara horisontal dan vertikal, serta makin berfunsi dan berperannya lembaga gerakan koperasi. Dengan demikian diharapkan daya saing koperasi dan kesejahteraan anggota koperasi makin meningkat pula.
            Selain sasaran operasional yang bersifat umum tersebut, ditetapkan sasaran pengembangan koperasi di pedesaan dan pekotaan.

            Sasaran pengembangan koperasi di pedesaan adalah makin berkembangnya koperasi di pedesaan/KUD yang mampu memberikan kesempatan dan menumbuhkan prakarsa masyarakat pedesaan untuk meningkatkan usaha sesuai dengan kebutuhan mereka serta sekaligus mampu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan mereka.

            Sasaran pengembangan koperasi di perkotaan adalah makin berkembangnya koperasi yang berbasis konsumen yang mampu melayani kebutuhan pokok anggota dan masyarakat di daerah pemukiman rakyat.


G.  KEBIJAKSANAAN
                        Secara khusus kebijaksanaan pembangunan koperasi dalam Repelita VI adalah sebagai berikut:
1.      meningkatakan akses dan pangsa pasar, antara lain dengan meningkatkan keterkaitan usaha, kesempatan usaha dan kepastian usaha, memperluas akses terhadap informasi usaha, mengadakan pencadangan usaha membantu penyediaan sarana dan prasarana usaha yang memadai, sertya  menyederhanakan perizinan.

2.      memperluas akses terhadap sumber permodalan, memperkukuh struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan pemanfaatan modal koperasi. Kebijaksanaan ini mencakup upaya pendayagunaaan lembaga-lembaga keuangan lainnya yang sudah ada.

3.      meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen antara lain dengan meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan profesionalisme anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi.

4.      meningkatkan akses terhadap teknologi dan meningkatkan kemampuan memanfaatkannya. Antara lain dengan meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan, memanfaatkan hasil penelitian, serta mengembangkan dan melindungi teknologi yang telah dikuasai oleh anggota koperasi secara turun temurun.

5.      mengembangkan kemitraan antara lain dengan mengembangkan kerjasama antar koperasi, mendorong koperasi sekunder agar lebih mampu mengkonsolidasi dan memperkokoh jaringan keterkaitan dengan koperasi primer serta mendorong kemitraan usaha dengan badan usaha lainnya. Kemitraan usaha ini juga dilakukan dengan meningkatkan penjualan saham perusahaan swasta yang sehat kepada koperasi melalui pemberian berbagai insentif dan kemudahan kepada kedua pihak, serta didukung oleh peraturan perundang-undangan yang memadai.


H.  PROGRAM PEMBANGUNAN KOPERASI

                        Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan untuk mencapai berbagai sasaran diatas, disusun program pembangunan koperasi yang terdiri atas program pokok dan program penunjang yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

Program Pokok :
·         Program pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan koperasi.
·         Program pengembangan lembaga keuangan dan pembiayaan koperasi
·         Program peningkatan dan perluasan usaha koperasi
·         Program kerjasama antar koperasi dan kemitraan usaha koperasi
·         Program pemantapan kelembagaan koperasi
·         Program pembangunan perkoperasian di daerah tertinggal
·         Program pengembangan informasi perkoperasian
·         Program penelitian dan pengembangan koperasi
·         Program pembinaan dan pengembangan pemuda di bidang perkoperasian
·         Program peranan wanita dibidang perkoperasian
·         Program pengembangan hukum dibidang perkoperasian


I.       CONTOH PERKEMBANGAN KOPERASIDI KALIMANTAN TIMUR

Pembangunan dan pembinaan Koperasi telah menunjukkan dampak yang positif, meskipun belum mampu mengubah struktur perekonomian daerah jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota dan volume usaha dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Perkembangan Koperasi di Kalimantan Timur selama 5 tahun terakhir (2009 – 2013), sebanyak 4.128 unit koperasi pada tahun 2009 naik menjadi 5.919 unit koperasi pada tahun 2013, berarti terjadi rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 9,76%. Jumlah anggota koperasi di tahun yang sama terjadi kenaikan pada tahun 2009 sebanyak 366.610 orang, anggota koperasi meningkat menjadi 390.360 orang anggota, atau rata – rata pertahun 1,72 %, demikian pula dengan volume usaha meningkat dari Rp. 1.295.400.000.000,- pada tahun 2009 menjadi Rp. 1.486.963.000.000,- pada tahun 2013 atau rata – rata per tahun 5,79%, peningkatan volume usaha berdampak pula pada peningkatan sisa hasil usaha (SHU), pada tahun 2009 sebesar Rp. 86.001.000.000,- meningkat di tahun 2013 menjadi Rp. 590.499.000.000,-  atau naik 85,64%.

Perkembangan Koperasi Kaltim Tahun 2009-2013

Dalam meningkatkan pembinaan untuk memacu perkembangan koperasi di Kalimantan Timur, dan sebagai upaya mengukur keberhasilan pembinaan yang telah dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi di Provinsi maupun 14 Kabupaten/Kota untuk menentukan koperasi yang berkualitas, dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :
1.    Pada tahun 2006 dilakukan klasifikasi koperasi terhadap 494 (empat ratus sembilan puluh empat) koperasi, yang digolongkan ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu kategori A, B dan C. Kegiatan ini bersumber dari dana dekonsentrasi (APBN) untuk wilayah Kaltim. dengan hasil pengklasifikasian tersebut adalah sebagai berikut :
·         Kategori A sebanyak 44 (empat puluh empat) koperasi
·         Kategori B sebanyak 150 (seratus lima puluh) koperasi
·         Kategori C sebanyak 300 (tiga ratus) koperasi

2.    Pada tahun 2007 dilakukan pemeringkatan koperasi terhadap 125 (seratus dua puluh lima) koperasi, yang digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu koperasi berkualitas dan koperasi cukup berkualitas. Adapun hasil pemeringkatan tersebut diperoleh nominasi sebanyak 29 (dua puluh sembilan) koperasi adalah sebagai berikut:
·      Koperasi Berkualitas sebanyak 6 unit
·      Koperasi Cukup Berkualitas sebanyak 23 unit

3.    Pada tahun 2008 dilakukan pemeringkatan koperasi terhadap 100 (seratus) koperasi, yang digolongkan ke dalam 5 (lima) kategori, yaitu koperasi sangat berkualitas, koperasi berkualitas, koperasi cukup berkualitas, koperasi kurang berkualitas dan koperasi tidak berkualitas. Adapun hasil pengklasifikasian tersebut adalah sebagai berikut :
·      Koperasi Sangat Berkualitas sebanyak 65 unit
·      Koperasi Berkualitas sebanyak 10 unit
·      Koperasi Cukup Berkualitas sebanyak 35 unit
·      Koperasi Kurang Berkualitas sebanyak 38 unit
·      Koperasi Tidak Berkualitas sebanyak 10 unit

4.    Pada tahun 2009 dilakukan pemeringkatan koperasi terhadap 1.000 (seribu) koperasi, namun hanya terdapat 535 (lima ratus tiga puluh lima) koperasi yang dapat diperingkat ke dalam 4 (empat) kategori, yaitu :
·         Koperasi Berkualitas sebanyak 2 unit
·         Koperasi Cukup Berkualitas sebanyak 131 unit
·         Koperasi Kurang Berkualitas sebanyak 110 unit
·         Koperasi Tidak Berkualitas sebanyak 292 unit

5.    Pada tahun 2010 dilakukan pemeringkatan koperasi terhadap 2.512 (dua ribu lima ratus dua belas) koperasi ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu :
·      Koperasi Berkualitas sebanyak 629 unit
·      Koperasi Tidak berkualitas sebanyak 1.883 unit

6.    Pada tahun 2011 dan 2012 tidak dilakukan pemeringkatan koperasi.

7.    Pada tahun 2013 dilakukan pemeringkatan koperasi terhadap 665 (enam ratus enam puluh lima) koperasi ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
·         Koperasi Sangat Berkualitas sebanyak 1 unit
·         Koperasi Berkualitas sebanyak 45 unit
·         Koperasi Cukup Berkualitas sebanyak 238 unit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IBD MAKALAH KOTA TUA JAKARTA

ZIGAZ - Cinta Itu Indah

RAEF - HOME