TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI PERTEMUAN KE 4 " KEBIJAKKAN KOPERASI DI INDONESIA "
EKONOMI KOPERASI
KEBIJAKKAN KOPERASI DI
INDONESIA
Nama
: Ericha Candra Wahyuni
NPM : 12213922
Kelas
: 2 EA 33
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI MANAJEMEN
TAHUN AJARAN 2014 / 2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
SEJARAH
KOPERASI
Sejarah
Lahirnya Koperasi Pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern
yang berkembang dewasa ini sedangkan pada tahun1852 jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit setelah itu 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
“TheCooperative Whole Sale Society (CWS) Sampai pada tahun1818 – 1888 koperasi
berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle,Fredrich W.
Raiffesen lalu pada tahun 1808– 1883
koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze dan pada tahun
1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Pada
tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya
para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.Bank
Simpan Pinjam tersebut,semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi
nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” =
Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants 1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boekesebagai Adviseur
voorVolks-credietwezen.
Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia,
pada 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang
pertama di Tasikmalaya lalu pada tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya
untuk Melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin sedangkan
pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana
prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi.
Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta,Lalu pada tahun 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan
diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian setelah
itu lalu di buatlah Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang
kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
B. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Berikut adalah definisi – definisi koperasi menurut para ahli :
1.
Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6
elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
a. Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
b. Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c. Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d. Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e. Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
f. Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.
Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
3.
Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada
satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
4.
Definisi
Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak
Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
5.
Definisi
Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
6.
Definisi
UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
C.
TUJUAN
KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
D.
PRINSIP
– PRINSIP KOPERASI
1.
Prinsip
Koperasi menurut Munker
ada 12 prinsip koperasi yakni
sebagai berikut :
·
Keanggotaan bersifat
sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
·
Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan
sukarela
·
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
2.
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28
koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi
diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
·
Pengawasan secara
demokratis
·
Keanggotaan yang
terbuka
·
Bunga atas modal
dibatasi
·
Pembagian sisa hasil
usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
·
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
·
Barang yang dijual
harus asli dan tidak dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·
Netral terhadap politik
dan agama
3.
Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
4.
Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
(1800-1883) adalah sebagai berikut:
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak
terbatas
·
SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota
terbatas
·
Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
·
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga
yang terbatas, itupun bila ada
6.
Prinsip
Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 tahun 1992 :
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jas
yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian Kerja sama antar koperasi
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PERANAN KOPERASI DI
INDONESIA
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peranan
Koperasi dalam pembangunan Nasional sangat dibutuhkan untuk mendukung dan
menunjang segala sektor bentuk kegiatan usaha yang mampu meningkatkan angka
pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan
berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian
nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat
pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil,
dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga
akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan
indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit
mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan
tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika
terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan
hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi dalam pembangunan koperasi
sangat penting untuk kesejahteraan rakyat dan negara.
Pemerintah
di negara-negara sedang berkembang pada umumnya turut secara aktif dalam upaya
membangun koperasi. Keikutsertaan Pemerintah negara-negara sedang berkembang
ini, selain didorong oleh adanya kesadaran untuk turut serta dalam membangun
koperasi, juga merupakan hal yang sangat diharapkan oleh gerakan koperasi. Hal
ini antara lain didorong oleh terbatasnya kemampuan koperasi di negara yang
sedang berkembang, untuk membangun dirinya atas kekuatan sendiri.
Koperasi
dan kelompok usaha kecil menengah merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagian
besar rakyat Indonesia . Keberadaan kelompok ini tidak dapat dipisahkan dari
pertumbuhan perekonomian secara nasional. Menteri Koperasi dan UKM, Syarif
Hasan dalam acara Penutupan Pekan Kreasi Nusantara (PKN) 2012 di GOR Satria
Purwokerto, Jumat (4/5/2012) mengatakan di seluruh wilayah Indonesia terdapat
sebanyak 188.181 unit koperasi dengan kontribusi koperasi dan UKM terhadap PDB
(produk domestik bruto) saat ini sudah mencapai 56,5 persen.
Jumlah
koperasi dan kelompok usaha kecil menengah dan daya serap tenaga kerja yang
cukup besar ternyata perkembangannya masih jauh dari yang diharapkan.
Implementasi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 tentang
Pemerintahan Daerah telah membawa paradigma baru dalam penyelenggaraan
pemerintahan di daerah serta dalam hubungan antara Pusat dengan Daerah.
Kebijakan Otonomi Daerah memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah untuk
mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya atas prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undang yang
berlaku.
Dalam
rangka implementasi kebijakan Otonomi Daerah, pembinaan terhadap kelompok usaha
kecil, menengah dan koperasi perlu menjadi perhatian. Pembinaan terhadap
kelompok usaha kecil, menengah dan koperasi bukan hanya menjadi tanggung jawab
Pusat tetapi juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab Daerah.
Pemerintah
diharapkan dapat melakukan pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal
koperasi. Sebagaimana terjadi di Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil mengah misalnya, dapat melakukan pembinaan dalam bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi. Sedangkan departemen-departemen teknis yang lain
dapat melakukan pembinaan sesuai dengan bidang teknis yang menjadi
kompentensinya masing-masing. Agar keikutsertaan pemerintah dalam pembinaan
koperasi itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi
antara satu bidang dengan bidang lainnya. Tujuannnya adalah terdapat
keselarasan dalam menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional. Dengan
terbangunnya keselarasan dalam pola pembinaan.koperasi, maka koperasi diharapkan
dapat benar-benar meningkat kemampuannya, baik dalam meningkatkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat di sekitarnya, maupun dalam turut serta membangun sistem
perekonomian nasional.
Di
pihak yang lain, dengan kekuasaan yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat
menciptakan iklim usaha yang mendorong perkembangan koperasi secara sehat.
Sebagai organisasi ekonomi, perkembangan koperasi tidak mungkin dapat
dilepaskan dari kondisi persaingan yang dihadapinya dengan pelaku-pelaku
ekonomi yang lain. Persaingan koperasi dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain,
selain memiliki arti positif, dapat pula memiliki arti negatif bagi
perkembangan koperasi. Hal itu sangat tergantung pada iklim usaha tempat
berlangsungnya proses persaingan tersebut. Sehubungan dengan itu. Maka
Pemerintah diharapkan dapat menjamin berlangsungnya proses persaingan itu
secara sehat.
B.
KEBIJAKKAN
PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi
dan UMKM mampu bertahan ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi, bahkan mampu
menjadi penopang perekonomian Indonesia. Di era otonomi daerah, pembangunan
koperasi diserahkan ke daerah, akibatnya pembangunan tidak merata antar daerah
(stagnasi). Perlu disusun kebijakan pembangunan koperasi secara nasional.
Ada
beberapa segi koperasi yang pembangunannya memerlukan bantuan pemerintah. Di
satu pihak melalui beberapa departemen teknis yang dimilikinya, pemerintah
diharapkan dapat melakukan pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal
koperasi. Keikut sertaan pemerintah dalam pembinaan koperasi itu dapat
berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi antara satu bidang
dengan bidang lainnya. Tujuannya adalah agar terdapat keselarasan dalam
menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional. Dengan beberapa strategi :
·
Pembangunan
koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar makin memiliki
kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat
yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.
·
Pelaksanaan fungsi
dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat
kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional.
·
Peningkatan
koperasi didukung melalui pemberian kesempatan berusaha yang seluas-luasnya di
segala sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun diluar negeri, dan
penciptaan iklim usaha yang kondusif dan dukungan kemudahan untuk memperoleh
permodalan.
·
Kerjasama antar
koperasi, dan antara koperasi dengan BUMN dan usaha swasta lainnya sebagai
mitra usaha dikembangkan secara lebih nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonomian
berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas kekeluargaan,
kebersamaan, kemitraan usaha, dan kesetiakawanan, serta saling mendukung dan
saling menguntungkan.
C.
SASARAN KEBIJAKAN PEMBERDAYAANKOPERASI DAN UMKM
Mengembangkan koperasi dan UMKM yang diarahkan untuk
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan
lapangan kerja, dan peningkatan daya saing, serta peningkatan pendapatan
masyarakat berpendapatan rendah (usaha mikro).
Memperkuat
kelembagaan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik
(good governance) dan berwawasan gender terutama untuk memperluas basis dan
kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan untuk
mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja
terutama dengan mengembangkan UMKM untuk
makin berperan sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestik.
Membangun koperasi yang semakin diarahkan dan difokuskan
pada upaya-upaya untuk :
·
Membenahi dan
memperkuat tatanan kelembagaan dan
organisasi koperasi guna menciptakan iklim dan lingkungan usaha yang
kondusif bagi kemajuan koperasi serta kepastian hukum yang menjamin
terlindunginya koperasi dan/atau anggotanya dari praktik-praktik persaingan
usaha yang tidak sehat.
·
Meningkatkan
pemahaman, kepedulian dan dukungan pemangku kepentingan.
·
Meningkatkan
kemandirian gerakan koperasi.
·
Pengembangan usaha
koperasi lebih ditekankan pada upaya peningkatan kemampuan koperasi dalam
menciptakan lapangan uasaha dan memanfaatkan peluang usaha yang ada.
·
Pengembangan
sumberdaya manusia koperasi, dalam kaitannya dengan tantangan yang dihadapi
oleh koperasi dimasa depan adalah masalah utama. Karena itu koperasi harus
mampu mengantisipasi pola pendidikan dan latihan sumberdaya manusianya yang
paling sesuai dengan kebutuhan pengembangannya.
·
Pemerintah
bekerjasama dengan gerakan koperasi selalu berupaya memainkan peranan yang
mendorong pengembangan koperasi. Peran pemerintah diperlukan untuk
menyelenggarakan pembinaan untuk mengembangkan
prakarsa dan kreativitas masyarakat.
·
Kerjasama
internasional dibidang perkoperasian dilakukan misalkan dalam bentuk pertukaran
tenaga ahli koperasi dengan negara-negara lain.
D.
KARAKTERISTIK PERMASALAHAN KOPERASI
Dari
hasil kerja nyata yang dilakukan baik dalam rangka pengerahan tenaga kerja
sarjana muda dan penataran koperasi dapat dikemukakan berbagai persoalan yang
dihadapi koperasi dewasa ini. Apabila dikaji lebih lanjut maka selama PJPI
dapat ditemui ancaman, tantangan, dan kendala serta peluang pembangunan,
Persoalan ini dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.
Ancaman, Tantangan, dan Kendala.
·
persaingan usaha
akan semakin ketat
·
mengembangkan
koperasi menjadi badan usaha yang sehat, kuat, maju dan mandiri serta memiliki
daya saing
·
struktural dan
sistem untuk mewujudkan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berakar
kuat dalam masyarakat
·
tingkat kemampuan
dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai
·
lemahnya strukur
permodalan koperasi
·
terbatasnya
penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi
·
kurangnya kesadaran
anggota akan hak dan kewajibannya, serta belum berfungsinya secara penuh
mekanisme karja antar pengurus dan antar
pengurus dengan pengelola koperasi
·
masih kurangnya
kepercayaan untuk saling kerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar
koperasi
·
kurang memadainya
prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu
·
kurang efektifnya
koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar
sektor dan antar daerah
·
kurangnya kesadaran
dan pemahaman masyarakat tentang koperasi
2.
Peluang
·
aspek pemeratan
diprioritaskan oleh pemerintah
·
undang-undang
Nomor 25 tahun 1992 memungkinkan konsolidasi koperasi primer
ke dalam koperasi sekunder
·
kemauan politik
yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih
membangun koperasi dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi yang berlandaskan
pancasila dan UUD 1945
·
pertumbuhan ekonomi
yang cukup tinggi
·
perekonomian dunia
yang makin terbuka berakibat makin terbukanya pasar internasional bagi hasil
produksi koperasi Indonesia
·
industrialisasi
membuka peluang usaha dibidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan
lainnya
·
Undang Undang Nomor
12 Tahun 1992 tentang sistem Budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi.
E.
POLA PEMBANGUNAN KOPERASI ERA PJP 1
Peran koperasi
dalam era PJP I setidak-tidaknya meliputi tiga hal sebagai berikut :
·
Pertama, koperasi
diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakkan potensi masyarakat golongan
ekonomi lemah.
·
Kedua, koperasi
adalah lembaga ekonomi yang keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar
bangsa Indonesia.
·
ketiga, koperasi
adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen
pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Efektivitas
peranan koperasi tersebut dalam era PJP I terutama di ukur dengan satuan-satuan
kuantitatif misalnya, jumlah koperasi/KUD, jumlah anggota koperasi, pertumbuhan
volume usaha, jumlah modal usaha, sisa hasil usaha dan sebagainya. Konsekuensi
dari penggunaan ukuran kuantitatif ini adalah pengembangan koperasi seolah-olah
mengabaikan ukuran-ukuran kualitatif yang tidak kalah penting dalam menilai
efektifitas peranan koperasi terhadap perekonomian nasional.
Kecenderungan
demikian itu tentu tidak lepas dari pola umum pembangunan kopersi dalam era PJP
I sebagaimana berikut ini:
·
Modal dan potensi
dalam negeri perlu dimanfaatkan untuk mendorong partisipasi golongan ekonomi
lemah dalam pembangunan nasional.
·
Koperasi harus
dapat memainkan peranan yang lebih besar dan nyata dalam sistem ekonomi
Indonesia.
·
Pengembangan
koperasi diperlukan untuk mengurangi terjadinya ketimpangan dalam kehidupan
masyarakat sebagai akibat dari penguasaan perekonomian nasional oleh sebagian
kecil madyarakat (yang mempunyai modal).
F.
POLA PEMBANGUNAN KOPERASI ERA PJP 2
Beberapa kriteria kualitatif tentang
pola pembangunan koperasi dalam era PJP II,
yaitu
sebagaimana diusulkan oleh lembaga Manajemen FE UI (1994) adalah sebagai
berikut
:
·
Koperasi harus
memiliki kemampuan untuk mengantisipasi kecenderungan perubahan lingkungan.
·
Koperasi harus
mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi bukan koperasi
·
Pengurus dan
manager koperasi harus berjiwa wiraswasta.
·
Koperasi harus
mampu mengembangkan sumberdaya manusia.
Dengan telah adanya UU Nomor 25/1992 dan GBHN 1993 maka
diharapkan pengembangan koperasi di Indonesia akan makin mantap.Pengambangan
koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar koperasi makin
memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi
rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat. Koperasi sebagai badan usaha
yang makin mandiri dan andal harus mampu memajukan kesejahteraan ekonomi
anggotanya. Pembangunan koperasi juga diarahkan menjadi gerakan ekonomi rakyat
yang didukung oleh jiwa dan semangat yang tinggi dalam mewujudkan demokrasi
ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta menjadi soko guru perekonomian
nasional yang tangguh.
Pelaksanaan fungsi dan
peranan koperasi ditingkatkan melalui
upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional.
Peran aktif masyarakat dalam menumbuhkembangkan koperasi terus
ditingkatkandengan meningkatkan kesadaran, kegairahan, dan kemampuan
berkoperasi di seluruh lapisan masyarakat melalui upaya penyuluhan, pendidikan,
dan pelatihan. Fungsi dan peranan koperasi menjadi tanggung jawab lembaga gerakan koperasi sebagai wadah
perjuangan kepentingan dan pembawa aspirasi gerakan koperasi , bekerjasama
dengan pemerintah sebagai pembina dan pelindung.
Potensi koperasi untuk
tumbuh menjadi usaha skala besar terus ditingkatkan antara lain keterkaitan
dengan usaha hulu dan usaha hilir, baik
dalam usaha negara maupun.
1.
Sasaran PJP II
GBHN 1993 menetapkan
bahwa sasaran pembangunan koperasi dalam PJP II adalah terwujudnya koperasi
sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yan g sehat,
tangguh, kuat, dan mandiri serta sebagai sokoguru perekonomian nasional yang
merupakan wadah untuk menggalang kemampuan ekonomi rakyat disemua kegiatan
perekonomian nasional sehingga mampu berperan utama dalam meningkatkan kondisi
dan kesejahteraan rakyat.
2.
Sasaran Repelita VI
Sasaran pembangunan bidang ekonomi
dalam Repelita VI adalah tertata dan mantapnya kelembagaan dan sistem koperasi
agar koperasi makin efisien serta berperan utama dalam perekonomian rakyat dan
berakar dalam masyarakat. Adapun sasaran pembangunan koperasi dalam Repelita VI
adalah koperasi yang makin maju, makin mandiri dan makin berakar dalm
masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan disemua
bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Sesuai dengan sasaran tersebut di
atas, ditetapkan sasaran operasional pembangunan koperasi dalam Repelita VI,
yaitu makin meningkatnya kualitas sumber daya manusia koperasi yang berdampak
pada makin meningkatnya kemampuan organisasi dan manajemen koperasi, makin meningkatnya
partisipasi aktif anggota, serta makin meningkatnya pemanfaatan, pengembangan,
dan penguasaan teknologi tepat, makin kukuhnya struktur permodalan koperasi,
makin kukuhnya jaringan usaha koperasi secara horisontal dan vertikal, serta
makin berfunsi dan berperannya lembaga gerakan koperasi. Dengan demikian
diharapkan daya saing koperasi dan kesejahteraan anggota koperasi makin
meningkat pula.
Selain sasaran operasional yang
bersifat umum tersebut, ditetapkan sasaran pengembangan koperasi di pedesaan
dan pekotaan.
Sasaran pengembangan koperasi di
pedesaan adalah makin berkembangnya koperasi di pedesaan/KUD yang mampu
memberikan kesempatan dan menumbuhkan prakarsa masyarakat pedesaan untuk
meningkatkan usaha sesuai dengan kebutuhan mereka serta sekaligus mampu
memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan mereka.
Sasaran pengembangan koperasi di
perkotaan adalah makin berkembangnya koperasi yang berbasis konsumen yang mampu
melayani kebutuhan pokok anggota dan masyarakat di daerah pemukiman rakyat.
G.
KEBIJAKSANAAN
Secara
khusus kebijaksanaan pembangunan koperasi dalam Repelita VI adalah sebagai
berikut:
1. meningkatakan
akses dan pangsa pasar, antara lain dengan meningkatkan keterkaitan usaha,
kesempatan usaha dan kepastian usaha, memperluas akses terhadap informasi
usaha, mengadakan pencadangan usaha membantu penyediaan sarana dan prasarana
usaha yang memadai, sertya menyederhanakan
perizinan.
2.
memperluas akses
terhadap sumber permodalan, memperkukuh struktur permodalan dan meningkatkan
kemampuan pemanfaatan modal koperasi. Kebijaksanaan ini mencakup upaya
pendayagunaaan lembaga-lembaga keuangan lainnya yang sudah ada.
3.
meningkatkan
kemampuan organisasi dan manajemen antara lain dengan meningkatkan kemampuan
kewirausahaan dan profesionalisme anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan
koperasi.
4.
meningkatkan akses
terhadap teknologi dan meningkatkan kemampuan memanfaatkannya. Antara lain
dengan meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan, memanfaatkan hasil
penelitian, serta mengembangkan dan melindungi teknologi yang telah dikuasai
oleh anggota koperasi secara turun temurun.
5.
mengembangkan
kemitraan antara lain dengan mengembangkan kerjasama antar koperasi, mendorong
koperasi sekunder agar lebih mampu mengkonsolidasi dan memperkokoh jaringan
keterkaitan dengan koperasi primer serta mendorong kemitraan usaha dengan badan
usaha lainnya. Kemitraan usaha ini juga dilakukan dengan meningkatkan penjualan
saham perusahaan swasta yang sehat kepada koperasi melalui pemberian berbagai
insentif dan kemudahan kepada kedua pihak, serta didukung oleh peraturan
perundang-undangan yang memadai.
H.
PROGRAM PEMBANGUNAN KOPERASI
Dalam rangka pelaksanaan
kebijaksanaan untuk mencapai berbagai sasaran diatas, disusun program
pembangunan koperasi yang terdiri atas program pokok dan program penunjang yang
dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
Program Pokok :
·
Program pendidikan,
pelatihan, dan penyuluhan koperasi.
·
Program
pengembangan lembaga keuangan dan pembiayaan koperasi
·
Program peningkatan
dan perluasan usaha koperasi
·
Program kerjasama
antar koperasi dan kemitraan usaha koperasi
·
Program pemantapan
kelembagaan koperasi
·
Program pembangunan
perkoperasian di daerah tertinggal
·
Program
pengembangan informasi perkoperasian
·
Program penelitian
dan pengembangan koperasi
·
Program pembinaan
dan pengembangan pemuda di bidang perkoperasian
·
Program peranan
wanita dibidang perkoperasian
·
Program
pengembangan hukum dibidang perkoperasian
I.
CONTOH
PERKEMBANGAN KOPERASIDI KALIMANTAN TIMUR
Pembangunan
dan pembinaan Koperasi telah menunjukkan dampak yang positif, meskipun belum
mampu mengubah struktur perekonomian daerah jika diukur dengan jumlah koperasi,
jumlah anggota dan volume usaha dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
Perkembangan Koperasi di Kalimantan Timur selama 5 tahun terakhir (2009 –
2013), sebanyak 4.128 unit koperasi pada tahun 2009 naik menjadi 5.919 unit
koperasi pada tahun 2013, berarti terjadi rata-rata pertumbuhan per tahun
sebesar 9,76%. Jumlah anggota koperasi di tahun yang sama terjadi kenaikan pada
tahun 2009 sebanyak 366.610 orang, anggota koperasi meningkat menjadi 390.360
orang anggota, atau rata – rata pertahun 1,72 %, demikian pula dengan volume
usaha meningkat dari Rp. 1.295.400.000.000,- pada tahun 2009 menjadi Rp.
1.486.963.000.000,- pada tahun 2013 atau rata – rata per tahun 5,79%,
peningkatan volume usaha berdampak pula pada peningkatan sisa hasil usaha
(SHU), pada tahun 2009 sebesar Rp. 86.001.000.000,- meningkat di tahun 2013
menjadi Rp. 590.499.000.000,- atau naik
85,64%.
Perkembangan
Koperasi Kaltim Tahun 2009-2013

Dalam
meningkatkan pembinaan untuk memacu perkembangan koperasi di Kalimantan Timur,
dan sebagai upaya mengukur keberhasilan pembinaan yang telah dilakukan oleh
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi di Provinsi maupun 14
Kabupaten/Kota untuk menentukan koperasi yang berkualitas, dilakukan
upaya-upaya sebagai berikut :
1. Pada
tahun 2006 dilakukan klasifikasi koperasi terhadap 494 (empat ratus sembilan
puluh empat) koperasi, yang digolongkan ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu
kategori A, B dan C. Kegiatan ini bersumber dari dana dekonsentrasi (APBN)
untuk wilayah Kaltim. dengan hasil pengklasifikasian tersebut adalah sebagai
berikut :
·
Kategori A sebanyak 44
(empat puluh empat) koperasi
·
Kategori B sebanyak 150
(seratus lima puluh) koperasi
·
Kategori C sebanyak 300
(tiga ratus) koperasi
2. Pada
tahun 2007 dilakukan pemeringkatan koperasi terhadap 125 (seratus dua puluh
lima) koperasi, yang digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu koperasi
berkualitas dan koperasi cukup berkualitas. Adapun hasil pemeringkatan tersebut
diperoleh nominasi sebanyak 29 (dua puluh sembilan) koperasi adalah sebagai
berikut:
·
Koperasi Berkualitas
sebanyak 6 unit
·
Koperasi Cukup
Berkualitas sebanyak 23 unit
3. Pada
tahun 2008 dilakukan pemeringkatan koperasi terhadap 100 (seratus) koperasi,
yang digolongkan ke dalam 5 (lima) kategori, yaitu koperasi sangat berkualitas,
koperasi berkualitas, koperasi cukup berkualitas, koperasi kurang berkualitas
dan koperasi tidak berkualitas. Adapun hasil pengklasifikasian tersebut adalah
sebagai berikut :
·
Koperasi Sangat
Berkualitas sebanyak 65 unit
·
Koperasi Berkualitas
sebanyak 10 unit
·
Koperasi Cukup
Berkualitas sebanyak 35 unit
·
Koperasi Kurang
Berkualitas sebanyak 38 unit
·
Koperasi Tidak
Berkualitas sebanyak 10 unit
4. Pada
tahun 2009 dilakukan pemeringkatan koperasi terhadap 1.000 (seribu) koperasi,
namun hanya terdapat 535 (lima ratus tiga puluh lima) koperasi yang dapat
diperingkat ke dalam 4 (empat) kategori, yaitu :
·
Koperasi Berkualitas
sebanyak 2 unit
·
Koperasi Cukup
Berkualitas sebanyak 131 unit
·
Koperasi Kurang
Berkualitas sebanyak 110 unit
·
Koperasi Tidak
Berkualitas sebanyak 292 unit
5. Pada
tahun 2010 dilakukan pemeringkatan koperasi terhadap 2.512 (dua ribu lima ratus
dua belas) koperasi ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu :
·
Koperasi Berkualitas
sebanyak 629 unit
·
Koperasi Tidak
berkualitas sebanyak 1.883 unit
6. Pada
tahun 2011 dan 2012 tidak dilakukan pemeringkatan koperasi.
7. Pada
tahun 2013 dilakukan pemeringkatan koperasi terhadap 665 (enam ratus enam puluh
lima) koperasi ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
·
Koperasi Sangat
Berkualitas sebanyak 1 unit
·
Koperasi Berkualitas
sebanyak 45 unit
·
Koperasi Cukup
Berkualitas sebanyak 238 unit.
Komentar
Posting Komentar