SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAB 1 " NEGARA DAN WARGA NEGARA "
TUGAS SOFTSKIL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAB I
“ NEGARA DAN WARGA NEGARA “
DISUSUN OLEH :
NAMA : ERICHA CANDRA WAHYUNI
KELAS : 2EA33
NPM :
12213922
DOSEN : SRI WALUYO
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur Saya panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga Saya dapat
menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini Saya membahas
mengenai “ bab 1 : Negara dan Warga Negara ” sebagai salah satu tugas mata kuliah
softskill pendidikan kewarganegaraan
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit
hambatan yang Saya hadapi. Namun Saya menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan
materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua,
sehingga kendala-kendala yang saya hadapi teratasi. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini.
Saya menyadari
bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu Saya mengundang
pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun. Kritik konstruktif
dari pembaca sangat Saya harapkan
untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi kita sekalian.
Bekasi, 28
Maret 2015
Ericha Candra
Wahyuni
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...........................................................................................................
i
DAFTAR ISI..........................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Negara.........................................................................................................
2
B.
Sifat
– Sifat Negara.......................................................................................................
2
C.
Hakikat
Negara..............................................................................................................
3
D.
Bentuk
Negara................................................................................................................
4
E.
Bentuk
Kenegaraan ....................................................................................................... 5
F.
Pengertian
Warga Negara............................................................................................
6
G.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara.............................................................................
8
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.....................................................................................................................
11
BAB IV DAFTAR PUSTAKA
A.
Referensi.......................................................................................................................
12
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
NEGARA
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut.
Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara
merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
- · Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
- · Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
B. SIFAT – SIFAT NEGARA
Bangsa
dan Negara merupakan dua hal yang saling terkait karena Negara dapat terbentuk
oleh adanya manusia yang membentuk bangsa. Berikut adalah sifat sifat Negara :
- · Negara bersifat memaksa artinya Negara mempunyai kekuatan fisik legal. Dengan sifat yang memaksa, semua peraturan perundang – perundangan yang berlaku diharapkan dapat ditaati sehingga keamanan dan ketertiban Negara pun tercapai.
- · Negara bersifat monopoli artinya Negara menetapkan tujuan bersama masyarakat, yaitu menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan Negara dan masyarakat.
- · Negara bersifat mencakup semua artinya segala peraturan perundang – undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali.
C.
HAKIKAT
NEGARA
Keberadaan
suatu Negara mnejadi penting manakala rakyat membutuhkan wadah yang dapat
menjamin kelangsungan hidup mereka. Berikut ini adalah pendapat beberapa tokoh
tentang hakikat Negara :
1.
Plato
Negara adalah suatu tubuh yang
senantiasa manju, berevolusi dan terdiri dari orang – orang ( individu –
individu ).
2.
Thomas
Hobbes
Negara adalah suatu tubuh yang dibuat
oleh orang banyak, yang masing – masing orang berjanji untuk memainya sebagai
alat keaamanan dan perlindungan.
3.
J.J
Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat
yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing – masing, tetapi
tetap hidup dengan bebas merdeka.
4.
Kalr
Marx
Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi
manusia ( penguasa ) untuk menindas kelas manusia lain.
5.
J.H.A
Logeman
Negara adalah suatu organisai
kemsyarakatan yang mempunyai tujuan mengatur serta menyelenggarakan sesuatu (
berkaitan dengan jabatan, fungsi lembaga kenegaraan, atau lapangan kerja )
dalam melalui kekuasaan.
6.
Ibnu
Khaldun
Negara meruapakan suatu tubuh yang
persis sama seperti tubuh manusia. Tubuh manusia mengalami masa lahir dan
tumbuh. Ada masa muda dan dewasa ada masa tua dan mati.
Sejak
kata “Negara” diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa
yang berifat territorial ( kewilayahan ) dan mempunyai kekuasaan tertinggi.
Yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan mencapai tujuan
bersama, sejak itu pulua Negara ditafsir dalam berbagai arti :
·
“Negara” dalam arti
penguasa, yaitu orang – orang yang menjalankan kekuasaan tertinggi atas
persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
·
“Negara” dalam arti
pesekutuan rakyat, yaitu suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, dibawah
kekuasaan tertinggi menurut kaidah – kaidah hukum yang sama.
D.
BENTUK
NEGARA
Bentuk
Negara berdasarkan teori Negara moren saat ini terbagi atas dua bagian , yaitu
Negara kesatuan dan Negara serikat.
·
Negara Kesatuan
(Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat,
dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat. Negara dengan sistem
desentralisasi, Dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri
Bentuk Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi, Segala
sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
Dampak Positifnya :
a. Berlakunya
peraturan yang sama di setiap wilayah negara
b. Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
Dampak
Negativnya :
a. Menumpuknya
pekerjaan di pusat
b. Keterlambatan
keputusan dari Pusat
c. Ketidakcocokan
keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
d. Rakyat
kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya.
·
Negara Serikat
(Federasi).
Adanya negara bagian di dalam suatu
negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri
sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam
suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan
dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan
satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang
diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang
biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.
Dilihat
dari jumlah orang yang memerintah dalam suatu Negara, bentuk Negara terbagi
dalam 3 kelompok :
1. Monarki : bentuk Negara yang pemerintahannya hanya
dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun-temurun.
2. Oligarki
: dipahami sebagai Negara yang dipimpin oleh beberapa orang.
3. Demokrasi
: merupakan bentuk Negara yang pimpinan ( pemerintahan ) tertingginya terletak
di tangan rakyat. Rakayat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan
pemerintahan.
E.
BENTUK
KENEGARAAN
1.
Koloni
Koloni adalah suatu Negara yang menjadi
jajahan Negara lain.dalam Negara koloni, urursan politik, hukum, dan
pemerintahan masih bergantung pada Negara yang menjajahnya. Contohnya :
Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama lebih kurang 350 tahun.
2.
Trustee
Trustee ( perwalian ) adalah wilayah
jajahan Negara – Negara yang kalah perang dalam perang dunia II dan berada di
bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta Negara yang menang perang. Contohnya :
Papua nugini merupakan Negara bekas jajahan inggris yang berada di bawah naungan
PBB sampai dengan tahun 1975.
3.
Mandat
Mandate adalah suatu Negara yang
sebelumnya merupakan jajahan dari Negara – Negara yang kalah dalam Perang Dunia
I dan diletakkan di bawah perlindungan Negara – Negara yang menang perang
dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa – Bangsa. Contohnya : Kamerun
merupakan Negara bekas jajahan Jerman yang menjadi mandate Prancis.
4.
Protektorat
Protektorat adalah suatu Negara yang
berada di bawah lindungan Negara lain yang kuat. Pada umumnya, Negara yang
dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal – hal yang berhubungan
dengan luar negeri dan pertahanan Negara diserahkan kepada Negara pelindungnya.
Contohnya : Tunishia, Maroko, Uni Indo-Cina ( Kamboja, Laosd, Vietnam ) sebelum
merdeka merupakan protektorat dari Perancis.
Menurut Samidjo, S.H. Protektorat dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Protektorat
Kolonial, yaitu protektorat yang menyerahkan urusan hbungan luar negeri,
pertahanan dan keamanan serta dalam negeri pada Negara pelindungnya.
2. Protektorat
Internasional, yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan –
ketentuan hukum internasional. Dalam hal ini, Negara yang dilindungi dalam
beberapa urusan luar dan dalam negeri serta pertahanan dan keamanan tidak
banyak tergantung pada Negara yang melindungi.
5.
Dominion
Dominion merupakan bentuk kenegaraan
khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion adalah Negara yang
sebelumnya merupakan Negara jajahan Inggris. Kemudian merdeka dan berdaulat,
serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya ( lambing persatuan ). Negara
– Negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth Of Nations ( Neaga – Negara Persemakmuran
Inggris ).
Negara – Negara dominion memliki
kemerdekaan dan kedaulatan penuh, baik ke dalam maupun ke luar. Contohnya Australia,
Afrika Selatan, India, Kanada, Malaysia, dan Selandia Baru.
6.
Uni
Uni adalah gabungan dua atau lebih
Negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala Negara yang sama. Uni dapat
dibedakan menjadi tiga macam :
a. Uni
personil ( personal union ), yaitu gabungan antara dua Negara yang kebetulan
memeliki raja yang sama sebagai kepala Negara. Segala urusan dalam dan luara
negeri diurus oleh masing – masing Negara.Contohnya : Kroasia dan Hongaria
tahun 1102 – 1918.
b. Uni
riil ( real union ), yaitu gabungan antara dua Negara atau lebih yang membagi
beberapa lembaga Negara secara bersama. Namun, Negara – Negara ini tidak
bergabung seperti halnya uni politik. Uni riil merupakan pengembangan dari uni
personil dan dan terbatas hanya pada Negara berbentuk kerajaan saja. Contohnya
: Uni Kalmar yang merupakan gabungan Negara Swedia, Denmark, dan Norwegia.
c. Uni
Politik ( political union ) adalah Negara yang dibentuk oleh ngara – Negara
yang lebih kecil. Uni politik secara disebut pula uni legislative. Berbeda dengan
uni personil, masing – masing Negara ini bergabung dan membagi urusan
pemerintahan dan politik bersama. Gabungan Negara ini diakui secara
internasional sebagai kesatuan plitik tunggal. Contohnya , Uni Emirat Arab,
Inggris Raya, dan bekas Negara Serbia – Montenegro.
F. PENGERTIAN WARGA NEGARA
Unsur
penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara
adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara
tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu.
Menurut
Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
1. Penduduk
: Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara
itu.
·
Warga Negara : Penduduk
yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri.
2. Orang
Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
·
Bukan penduduk : Orang
yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah :
1. Setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya.
4. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
10. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
G. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945:
a. Hak
Warga Negara Indonesia
·
Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
·
Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·
Hak untuk mengembangkan
diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak
milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
·
Hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
b. Kewajiban
Warga Negara Indonesia
·
Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
·
Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
:
·
Pasal 26, ayat (1),
yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
·
Pasal 27, ayat (1),
segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalamhukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
·
Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
·
Pasal 30, ayat (1), hak
dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat
(2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Negara
merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
·
Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
·
Mengatur dan menyatukan
kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan
dan diarahkan pada tujuan Negara.
Mewujudkan
suatu negara yang sempurna sangatlah sulit. Dibutuhkannya seorang pemimpin
yang baik dan bertanggung jawab, wilayah strategis yang kaya akan
sumber daya alam, penduduk yang bernasionalisme tinggi dan pemerintahan yang
profesional dan berdaulat.
Untuk
tercapainya cita-cita suatu negara, yang paling utama tentu saja adalah adanya
niat yang besar untuk membangun negara secara idealis dan utopis. Memahami
nilai-nilai suatu negara diperlukan pembelajaran, yaitu belajar dari pengalaman
dan kesalahan negara-negara yang sekarang telah menjadi pemegang kuasa global.
Dalam usaha mewujudkan cita-cita negara, kadang kita mengalami kegagalan dan
penghambatan dimana-mana, tetapi itu bukan alasan bagi kita bangsa Indonesia
untuk melemahkan niat dan tekad kita untuk terus berusaha agar Tanah Air dapat
berjaya kembali.
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
A.
REFERENSI
·
Dedi Karsono. 1999. Kewiraan, Tinjauan Strategis Dalam Berbangsa dan Bernegara.
Jakarta;
PT. Grasindo
·
Ahmad Kosasih Djahiri, 2008. Pancasila Sebagai
Ideologi Bangsa, Jakarta ; Prenada Media
·
Muchlisin. 2007. Kewarganegaraan Untuk Smp Kelas VIII. Jakarta;Interplus
·
P.N.H simanjuntak, S.H. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Smp / Mts. Jakarta ;
Grasindo
Komentar
Posting Komentar