SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAB 1 " NEGARA DAN WARGA NEGARA "

 TUGAS SOFTSKIL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN  BAB I
“ NEGARA DAN WARGA NEGARA “






DISUSUN OLEH :

NAMA         : ERICHA CANDRA WAHYUNI
KELAS        : 2EA33
NPM            : 12213922
DOSEN        : SRI WALUYO


KATA PENGANTAR



Puji dan Syukur Saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga Saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini Saya membahas mengenai “ bab 1 : Negara dan Warga Negara ” sebagai salah satu tugas mata kuliah softskill pendidikan kewarganegaraan

Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang Saya hadapi. Namun Saya menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang saya hadapi teratasi. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. 

Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu Saya mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun. Kritik konstruktif dari pembaca sangat Saya harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. 

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian. 









Bekasi, 28 Maret 2015






Ericha Candra Wahyuni


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...........................................................................................................  i
DAFTAR ISI..........................................................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................  1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Negara.........................................................................................................  2
B.     Sifat – Sifat Negara.......................................................................................................  2
C.    Hakikat Negara..............................................................................................................  3
D.    Bentuk Negara................................................................................................................  4
E.     Bentuk Kenegaraan ....................................................................................................... 5
F.     Pengertian Warga Negara............................................................................................ 6
G.    Hak dan Kewajiban Warga Negara.............................................................................  8
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.....................................................................................................................   11
BAB IV DAFTAR PUSTAKA
A.    Referensi.......................................................................................................................   12

BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN NEGARA

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan  mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.

Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
  • ·   Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
  • ·    Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
  •  

B.     SIFAT – SIFAT NEGARA

Bangsa dan Negara merupakan dua hal yang saling terkait karena Negara dapat terbentuk oleh adanya manusia yang membentuk bangsa. Berikut adalah sifat sifat Negara :
  • ·  Negara bersifat memaksa artinya Negara mempunyai kekuatan fisik legal. Dengan sifat yang memaksa, semua peraturan perundang – perundangan yang berlaku diharapkan dapat ditaati sehingga keamanan dan ketertiban Negara pun tercapai.
  •  
  • · Negara bersifat monopoli artinya Negara menetapkan tujuan bersama masyarakat, yaitu menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan Negara dan masyarakat.
  •   
  • ·  Negara bersifat mencakup semua artinya segala peraturan perundang – undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali.




C.    HAKIKAT NEGARA

Keberadaan suatu Negara mnejadi penting manakala rakyat membutuhkan wadah yang dapat menjamin kelangsungan hidup mereka. Berikut ini adalah pendapat beberapa tokoh tentang hakikat Negara :
1.      Plato
Negara adalah suatu tubuh yang senantiasa manju, berevolusi dan terdiri dari orang – orang ( individu – individu ).
2.      Thomas Hobbes
Negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak, yang masing – masing orang berjanji untuk memainya sebagai alat keaamanan dan perlindungan.
3.      J.J Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing – masing, tetapi tetap hidup dengan bebas merdeka.
4.      Kalr Marx
Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia ( penguasa ) untuk menindas kelas manusia lain.
5.      J.H.A Logeman
Negara adalah suatu organisai kemsyarakatan yang mempunyai tujuan mengatur serta menyelenggarakan sesuatu ( berkaitan dengan jabatan, fungsi lembaga kenegaraan, atau lapangan kerja ) dalam melalui kekuasaan.
6.      Ibnu Khaldun
Negara meruapakan suatu tubuh yang persis sama seperti tubuh manusia. Tubuh manusia mengalami masa lahir dan tumbuh. Ada masa muda dan dewasa ada masa tua dan mati.

Sejak kata “Negara” diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa yang berifat territorial ( kewilayahan ) dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan mencapai tujuan bersama, sejak itu pulua Negara ditafsir dalam berbagai arti :
·         “Negara” dalam arti penguasa, yaitu orang – orang yang menjalankan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
·         “Negara” dalam arti pesekutuan rakyat, yaitu suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, dibawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah – kaidah hukum yang sama.

D.    BENTUK NEGARA

Bentuk Negara berdasarkan teori Negara moren saat ini terbagi atas dua bagian , yaitu Negara kesatuan dan Negara serikat.
·         Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat. Negara dengan sistem desentralisasi, Dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

Bentuk Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi, Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
Dampak Positifnya :
a.       Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah negara
b.      Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.

 Dampak Negativnya :
a.       Menumpuknya pekerjaan di pusat
b.      Keterlambatan keputusan dari Pusat
c.       Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
d.      Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya.

·         Negara Serikat (Federasi).
Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.
Dilihat dari jumlah orang yang memerintah dalam suatu Negara, bentuk Negara terbagi dalam 3 kelompok :
1.      Monarki  : bentuk Negara yang pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun-temurun.
2.      Oligarki : dipahami sebagai Negara yang dipimpin oleh beberapa orang.
3.      Demokrasi : merupakan bentuk Negara yang pimpinan ( pemerintahan ) tertingginya terletak di tangan rakyat. Rakayat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.
E.     BENTUK KENEGARAAN

1.      Koloni
Koloni adalah suatu Negara yang menjadi jajahan Negara lain.dalam Negara koloni, urursan politik, hukum, dan pemerintahan masih bergantung pada Negara yang menjajahnya. Contohnya : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama lebih kurang 350 tahun.

2.      Trustee
Trustee ( perwalian ) adalah wilayah jajahan Negara – Negara yang kalah perang dalam perang dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta Negara yang menang perang. Contohnya : Papua nugini merupakan Negara bekas jajahan inggris yang berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975.

3.      Mandat
Mandate adalah suatu Negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari Negara – Negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan Negara – Negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa – Bangsa. Contohnya : Kamerun merupakan Negara bekas jajahan Jerman yang menjadi mandate Prancis.

4.      Protektorat
Protektorat adalah suatu Negara yang berada di bawah lindungan Negara lain yang kuat. Pada umumnya, Negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal – hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan Negara diserahkan kepada Negara pelindungnya. Contohnya : Tunishia, Maroko, Uni Indo-Cina ( Kamboja, Laosd, Vietnam ) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Perancis.

Menurut Samidjo, S.H. Protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1.      Protektorat Kolonial, yaitu protektorat yang menyerahkan urusan hbungan luar negeri, pertahanan dan keamanan serta dalam negeri pada Negara pelindungnya.

2.      Protektorat Internasional, yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan – ketentuan hukum internasional. Dalam hal ini, Negara yang dilindungi dalam beberapa urusan luar dan dalam negeri serta pertahanan dan keamanan tidak banyak tergantung pada Negara yang melindungi.


5.      Dominion
Dominion merupakan bentuk kenegaraan khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion adalah Negara yang sebelumnya merupakan Negara jajahan Inggris. Kemudian merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya ( lambing persatuan ). Negara – Negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth Of  Nations ( Neaga – Negara Persemakmuran Inggris ).

Negara – Negara dominion memliki kemerdekaan dan kedaulatan penuh, baik ke dalam maupun ke luar. Contohnya Australia, Afrika Selatan, India, Kanada, Malaysia, dan Selandia Baru.

6.      Uni
Uni adalah gabungan dua atau lebih Negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala Negara yang sama. Uni dapat dibedakan menjadi tiga macam :
a.       Uni personil ( personal union ), yaitu gabungan antara dua Negara yang kebetulan memeliki raja yang sama sebagai kepala Negara. Segala urusan dalam dan luara negeri diurus oleh masing – masing Negara.Contohnya : Kroasia dan Hongaria tahun 1102 – 1918.

b.      Uni riil ( real union ), yaitu gabungan antara dua Negara atau lebih yang membagi beberapa lembaga Negara secara bersama. Namun, Negara – Negara ini tidak bergabung seperti halnya uni politik. Uni riil merupakan pengembangan dari uni personil dan dan terbatas hanya pada Negara berbentuk kerajaan saja. Contohnya : Uni Kalmar yang merupakan gabungan Negara Swedia, Denmark, dan Norwegia.

c.       Uni Politik ( political union ) adalah Negara yang dibentuk oleh ngara – Negara yang lebih kecil. Uni politik secara disebut pula uni legislative. Berbeda dengan uni personil, masing – masing Negara ini bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan politik bersama. Gabungan Negara ini diakui secara internasional sebagai kesatuan plitik tunggal. Contohnya , Uni Emirat Arab, Inggris Raya, dan bekas Negara Serbia – Montenegro.

F.     PENGERTIAN WARGA NEGARA

Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
1.      Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
·         Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.

2.      Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
·         Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1.      Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

G.    HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945:

a.       Hak Warga Negara Indonesia
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
·         Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

b.      Kewajiban Warga Negara Indonesia
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
·         Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
·         Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalamhukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·         Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
·         Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
·         Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
·         Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Mewujudkan suatu negara yang sempurna sangatlah sulit. Dibutuhkannya seorang pemimpin yang  baik dan bertanggung  jawab, wilayah strategis yang kaya akan sumber daya alam, penduduk yang bernasionalisme tinggi dan pemerintahan yang profesional dan berdaulat.

Untuk tercapainya cita-cita suatu negara, yang paling utama tentu saja adalah adanya niat yang besar untuk membangun negara secara idealis dan utopis. Memahami nilai-nilai suatu negara diperlukan pembelajaran, yaitu belajar dari pengalaman dan kesalahan negara-negara yang sekarang telah menjadi pemegang kuasa global. Dalam usaha mewujudkan cita-cita negara, kadang kita mengalami kegagalan dan penghambatan dimana-mana, tetapi itu bukan alasan bagi kita bangsa Indonesia untuk melemahkan niat dan tekad kita untuk terus berusaha agar Tanah Air dapat berjaya kembali.

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.




BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

A.    REFERENSI
·         Dedi Karsono. 1999. Kewiraan, Tinjauan Strategis Dalam Berbangsa dan Bernegara. Jakarta; PT. Grasindo
·         Ahmad Kosasih Djahiri, 2008. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa, Jakarta ;  Prenada Media
·         Muchlisin. 2007. Kewarganegaraan Untuk Smp Kelas VIII. Jakarta;Interplus
·         P.N.H simanjuntak, S.H. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Smp / Mts. Jakarta ; Grasindo








                                                                                                                                                                  


























Komentar

Postingan populer dari blog ini

IBD MAKALAH KOTA TUA JAKARTA

ZIGAZ - Cinta Itu Indah

RAEF - HOME