SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAB II " WAWASAN NUSANTARA "
TUGAS SOFTSKIL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAB II
“ WAWASAN NUSANTARA “
DISUSUN OLEH :
NAMA : ERICHA CANDRA WAHYUNI
KELAS : 2EA33
NPM : 12213922
DOSEN : SRI WALUYO
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur Saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga Saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini Saya membahas mengenai “ bab 2 : Wawasan Nusantara ” sebagai salah satu tugas mata kuliah softskill pendidikan kewarganegaraan
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang Saya hadapi. Namun Saya menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang saya hadapi teratasi. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu Saya mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun. Kritik konstruktif dari pembaca sangat Saya harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
Bekasi, 21 April 2015
Ericha Candra Wahyuni
KATA PENGANTAR ........................................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Wawasan Nusantara..................................................................................2
B.
Hakikat
Wawasan Nusantara......................................................................................2
C.
Tujuan
Wawasan Nusantara.......................................................................................3
D.
Kedudukan
Wawasan Nusantara................................................................................3
E.
Fungsi
Wawasan Nusantara.........................................................................................4
F.
Implementasi
Wawasan Nusantara..............................................................................4
G.
Tantangan
Wawasan Nusantara..................................................................................6
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan......................................................................................................................7
BAB IV DAFTAR PUSTAKA
A.
Referensi..........................................................................................................................8
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat
agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan
kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas
hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi,
aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya
dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah .
Upaya pemerintah dan rakyat
menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan
Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah
serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa
yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan
dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Kehidupan negara senantiasa
dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu
memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan
tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Wawasan Nasional adalah cara pandang
suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta
pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional,
regional, maupun global.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Berdasarkan
teori – teori wawasan , latar belakang falsafah pancasila, latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan, aspek social buadaya dan aspek kesejahteraan,
terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara
dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut :
1. Pengertian
Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun
1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut :
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan
nasional yang bersumber pada Pancasila dan Berdasarkan UUD 1945 adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dab bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
2. Pengertian
Wawasan Nusantara menurut Prof. Dr. Wan Usman ( Ketua Program S-2 PKN –UI):
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan
semua aspek kehidupan yang beragam. Hal tersebut disampaikan pada waktu
lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhannas pada Jnauari
Tahun 2000, ia juga menjalaskan bahwa Wawasan Nusantara merupakan geopolitik
Indonesia.
3. Pengertian
wawasan nusantara menurut kelompok kerja wawasan nusantara, yang diusulkan
menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun
1999 adalah sebagai berikut :
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
B.
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat
Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian, cara pandang
yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal
tersebut bearti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur Negara harus berpikir,
bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara
Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara harus dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia, tanpa menghilangkan
kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
C.
TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1. Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan
Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun
sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung
tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan
dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
D.
KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat agara tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan
nasional,. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam
menyelenggarakan kehidupan nasional.
Wawasan
nusantara dalam paradigm nasional dapat dilihat dari stratifikainya sebagai
berikut :
1. Pancasila
sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar Negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
2. UUD
45 sebagai landasan konstitusi Negara, berkedudukan sebagai landasan kosntitusional.
3. Wawasan
nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional
5. GBHN
sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakkan dasar nasional,
berkedudukan sebagai landasan opersional.
Paradigm
diatas perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang – undangan. Peradigma
nasional ini secara struktur dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis pyramidal
dan secara instrumental mendasari kehidupan Nasional yang berdimensi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
E.
FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyaraka, berbangsa dan bernegara.
F.
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
a. Kehidupan
politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti
dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
3. Mengembangkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
5. Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik
sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan
pulau kosong.
b. Kehidupan
ekonomi
1. Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang
besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu,
implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sector pemerintahan,
pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab
itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
3. Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c. Kehidupan
social
Tari pendet dari Bali merupakan budaya
Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial. Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1. Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua
daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
d. Kehidupan
pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan
implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat
dan belajar kemiliteran.
2. Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman
bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun
solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan
kekuatan keamanan.
3. Membangun
TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi
kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
Indonesia.
G.
TANTANGAN IMPLEMENTASI DARI WAWASAN
NUSANTARA
a. Pemberdayaan
Masyarakat.
Kondisi nasional (pembangunan) yang
tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi
integritas. Pemberdayaan masyarakat di perlukan terutama untuk daerah-daerah
tertinggal.
b. Dunia Tanpa Batas.
Perkembangan IPTEK dan perkembangan
masyarakat global di kaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan
Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi
masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak di dalam
masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Adanya
Era Kapitalisme
·
Wilayah nusantara mempunyai potensi
ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan
tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk
dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi
harus berorientasi pada sector pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
·
Pengembangan budaya Indonesia, untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
·
Pelaksanaan kehidupan politik yang
diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan
UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum
dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
·
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa
Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
·
Memperkuat komitmen politik terhadap
partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan
dan kesatuan.
·
Meningkatkan peran Indonesia dalam
kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan
wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Wawasan
Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan
Berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dab
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyaraka, berbangsa dan bernegara.
Hakikat
Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian, cara pandang
yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
Hal tersebut bearti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur Negara harus
berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa
dan Negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara
harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan
orang per orang.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
A.
REFERENSI
·
Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.
·
Sumarsono S ( 2006 ). Penididikan Kewarganegaraan.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 82-100
Komentar
Posting Komentar