SOFTSKILL KEWARGANEGARAAN BAB IV " PEMERINTAHAN JOKOWI JK "

TUGAS SOFTSKIL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN  BAB IV
“ PEMERINTAHAN JOKOWI-JK TERHADAP HARGA SUBSIDI BBM “






DISUSUN OLEH :

NAMA         : ERICHA CANDRA WAHYUNI
KELAS        : 2EA33
NPM            : 12213922

DOSEN        : SRI WALUYO




KATA PENGANTAR



Puji dan Syukur Saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga Saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini Saya membahas mengenai “ bab 4 : Pemerintahan Jokowi - JK Terhadap Subsidi BBM” sebagai salah satu tugas mata kuliah softskill pendidikan kewarganegaraan

Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang Saya hadapi. Namun Saya menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang saya hadapi teratasi. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. 

Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu Saya mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun. Kritik konstruktif dari pembaca sangat Saya harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. 

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian. 









Bekasi, 25 Mei  2015








Ericha Candra Wahyuni


SIKAP TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH TERKAIT SUBSIDI BBM


“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” – Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada tanggal 1 Januari 2015 pukul 00.00, pemerintah Republik Indonesia resmi meniadakan subsidi untuk BBM jenis RON 88 (Premium) dan menyerahkan pembentukan harga kepada mekanisme pasar. Harga minyak dunia yang saat ini sedang berada di bawah US$70 per barel tentu menguntungkan masyarakat. Dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah ini, maka harga premium di pasaran turun, dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600. Kemudian, per tanggal 19 Januari 2015 pukul 00.00, pemerintah menetapkan kembali harga BBM jenis premium sebesar Rp. 6.600 dikarenakan terus menurunnya harga minyak dunia hingga di bawah US$50 per barel. Sebuah kabar baik bagi masyarakat terutama masyarakaat berpendapatan menengah ke bawah. Namun, dibalik turunnya harga BBM ini, ternyata terdapat permasalahan, yaitu penyerahan pembentukan harga BBM jenis premium kepada mekanisme pasar.

Masalah tersebut ada pada penafsiran putusan MK nomor perkara 002/PUU-I/2003 yang kemudian dikeluarkan PP nomor 30 tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah.” Beberapa pihak menyatakan bahwa dengan mengatur berarti pemerintah tidak dapat menyerahkan pembentukan harga BBM jenis premium sepenuhnya kepada mekanisme pasar. “Peningkatan harga dengan melepaskan ke mekanisme harga pasar melanggar konstitusi ,khususnya pasal 33 UUD 1945. Karena akan berpotensi meniadakan proses pengawasan dan pertanggung jawaban terhadap sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.”

 Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa dengan mengatur berarti pemerintah dapat menentukan arah kebijakan pembentukan harga. Penentuan itu menghasilkan keputusan untuk menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Perbedaan penafsiran ini tentunya cukup membuat bingung berbagai pihak. Perbedaan penafsiran ini tentu juga akan menentukan apakah kebijakan pertama pemerintah di tahun 2015 ini sesuai dengan amanat konstitusi atau tidak.

Selain masalah tersebut, kebijakan pertama pemerintah ini, juga mendatangkan kontroversi dari segi ekonomi. Apakah kebijakan untuk menyerahkan pembentukan harga BBM jenis premium sepenuhnya kepada mekanisme pasar sudah tepat atau tidak, mengingat pergerakan harga minyak tidak bisa dipastikan apakah akan stabil seperti ini atau cenderung mengalami kenaikan. Bila harga minyak dunia terus seperti sekarang ini, tentunya masyarakat akan diuntungkan tetapi apabila harga minyak naik tinggi masyarakat tentunya akan merasakan dampak dengan naiknya harga-harga komoditas.

Terlepas dari hal itu, perlu dianalisis kebijakan yang telah diterapkan pemerintah selama ini sudah efektif dari sisi anggaran subsidi dari APBN dan kesejahteraan masyarakat, mengingat subsidi BBM merupakan subsidi yang sangat membebani APBN tetapi juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena berkaitan dengan harga-harga komoditas konsumsi ( efek domino). Berangkat dari permasalahan tersebut, kami  mencoba menganalisis dari cost and benefit terkait kebijakan pemerintah untuk melepas pembentukan harga BBM jenis premium ke mekanisme pasar.

Kebijakan Harga Tetap

Jika harga premium seperti dulu, yaitu tetap diberikan subsidi agar harga dapat terjangkau oleh masyarakat dan harga dalam negeri tidak dipengaruhi oleh mekanisme pasar, hal tersebut dapat membuka celah bagi pemerintah untuk tidak transparan dalam menetapkan harga premium. Contohnya adalah setiap pemerintah memutuskan untuk menaikan harga BBM, beberapa kalangan menilai perhitungan pemerintah tidak tepat dan tidak transparan sehingga menimbulkan distrust antara masyarakat dengan pemerintah.

Harga premium yang tetap pun menyebabkan pemerintah sulit untuk melakukan intervensi apabila harga minyak dunia melambung tinggi karena pemerintah sudah memberikan subsidi. Jika harga minyak dunia naik dan subsidi dari pemerintah sudah tidak bisa menutupinya lagi, pemerintah terpaksa harus menaikkan harga seperti yang terjadi pada tahun 2012. Karena jika pemerintah melakukan intervensi(memberikan subsidi lagi), angka subsidi BBM bisa menjadi tidak wajar . Setiap merumuskan atau merancang APBN untuk subsidi BBM, pemerintah dipusingkan dengan estimasi dan penyesuaian harga minyak dunia dan harga minyak dalam negeri. Jika harga minyak dunia terus naik, maka APBN untuk subsidi pun akan di revisi lagi. Ini akan menimbulkan inefisiensi perencanaan dan bisa menyebabkan miss the target.

Terdapat beberapa keuntungan dari kebijakan sebelum adanya perubahan yang masih terkait dengan subsidi BBM.
1.      Dengan melakukan penetapan harga BBM, pemerintah mampu melakukan perkiraan dampak inflasi dengan lebih mudah. Namun apabila harga minyak dilepas sesuai dengan harga minyak dunia, pemerintah sulit untuk mengetahui kapan harga minyak akan rendah atau naik secara drastis karena hal tersebut bisa terjadi kapan saja.
2.      mengantisipasi goncangan fluktuasi harga minyak dunia. Kebetulan saja pada saat keputusan Presiden Jokowi untuk melepaskan harga ke pasar bertepatan dengan momen turunnya harga minyak dunia sehingga pasar tidak mengalami shock/efek yang cukup berarti. Namun, bisa dibayangkan apabila harga minyak dunia tiba-tiba melonjak dan masyarakat harus terseok-seok mengikuti harga tersebut setelah menikmati harga murah sebelumnya. Tentu saja efek shock terhadap ketidak stabilan harga barang akan meningkat. Oleh karena itu, penetapan harga oleh pemerintah akan lebih efektif apabila harga BBM ketika harga minyak dunia banyak mengalami penurunan.

Kebijakan Harga Mengambang

Apabila harga premium diserahkan begitu saja kepada mekanisme pasar, harganya akan berfluktuasi mengikuti harga minyak dunia. Hal ini akan mengakibatkan tingkat inflasi di Indonesia juga menjadi fluktuatif, mengingat premium merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang harganya dapat mempengaruhi besarnya angka inflasi.

Tingkat inflasi yang fluktuatif menjadi salah satu indikasi ketidakstabilan kondisi makro ekonomi Indonesia. Dengan adanya ketidakstabilan perekonomian tersebut, iklim investasi di Indonesia bisa jadi memburuk. Sebab, tingkat ketidakpastian atau tingkat risiko yang tinggi akan mengurangi minat para investor. Selain itu, naik turunnya harga premiumpun akan memicu tindakan-tindakan spekulasi dan dapat berdampak kurang baik pada pendapatan riil masyarakat. Perlu benar-benar dicermati bahwa dihapusnya subsidi premium berpotensi membawa dampak buruk, terutama pada sektor riil.

Namun di sisi lain, salah satu keuntungan diturunkannya harga premium tersebut adalah alokasi subsidi BBM dalam APBN berkurang sehingga menimbulkan penghematan. Dana penghematan ini bisa digunakan untuk membangun infrastruktur. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan sendiri oleh rakyat Indonesia.

Saran Terkait Kebijakan
Berkaitan dengan hal tersebut, saya memiliki saran mengenai kebijakan subsidi BBM yang tidak pernah terselesaikan,diantaranya:

  1. Subsidi Proporsional
Menyikapi beban yang ditanggung masyarakat dan pemerintah dan dengan menimbang dari sisi APBN dan kesejahteraan masyarakat, subsidi proporsional dapat diterapkan. Subsidi ini menggunakan mekanisme persentase dari harga dengan besarnya subsidi adalah X% dari harga pasar dari Premium maupun Solar. Hal ini untuk menghindari beban yang terlalu berat ditanggung oleh masyarakat ketika harga minyak dunia naik tinggi.

Mekanisme subsidi seperti ini akan menyebabkan negara menanggung subsidi yang sangat rendah ketika harga minyak dunia terus turun, tetapi ketika harga minyak dunia naik maka pemerintah akan menanggung beban subsidi yang besar. Hal ini merupakan sebuah tanggung jawab pemerintah untuk membantu masyarakat karena tingginya harga minyak dunia bisa menyebabkan naiknya harga BBM yang dapat membawa dampak pada kenaikan harga-harga komoditas konsumsi.

Bila dibandingkan dengan menggunakan mekanisme pasar langsung tanpa subsidi atau dengan subsidi tetap per satuan fisiknya, masyarakat akan menikmati harga yang lebih rendah dari harga pasar ketika harga minyak dunia naik tinggi. Tetapi bila harga minyak dunia mengalami penurunan dan mencapai harga yang sangat rendah, mayarakat akan menanggung harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga menggunakan subsidi tetap per satuan. Akan tetapi dengan harga yang rendah, hanya akan terjadi sedikit perbedaan harganya dan masyarakat masih bisa menjangkau harga tersebut.

Bila dibandingkan dengan harga tetap yang pemerintah jalankan selama ini, jumlah subsidi bisa lebih tinggi maupun lebih rendah. Tetapi dengan menggunakan mekanisme ini, masyarakat tidak akan menanggung harga lebih tinggi daripada harga pasar seperti pada bulan Desember dimana masyarakat mensubsidi negara karena harga minyak turun sampai di bawah harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, ketika harga minyak melambung jauh, besarnya subsidi yang ditanggung pemerintah tidak akan sebesar mekanisme subsidi dengan penentuan harga tetap.

Selain itu, pemerintah tidak perlu berkali-kali melakukan penyesuaian harga BBM, karena penyesuaian harga BBM akan diserahkan kepada mekanisme pasar tetapi masih tetap ada subsidi dari pemerintah sehingga pemerintah bisa fokus untuk mengurus hal lainnya.

Kesimpulannya, pemerintah tidak boleh lepas tanggung jawab terhadap penentuan harga BBM dengan menyerahkan seluruhnya kepada mekanisme pasar. Perlu ada penyesuaian-penyesuaian dan tidak diserahkan 100% kepada mekanisme pasar, karena akan sangat membebani masyarakat ketika harga minyak dunia naik sangat tinggi. Perlu ada sebuah kebijakan untuk menyikapi kekurangan-kekurangan terhadap kebijakan subsidi BBM yang dilaksanakan selama ini, dengan membuat kebijakan yang dapat meminimalkan beban pemerintah dan masyarakat.


Refferensi :
·         Undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945.
·         Pp no 30 tahun 2009 di akses 19 mei 2015 (m.hukumonline.com)
  • Firdaus ilyas Coordinator divisi monitoring dan analisis Indonesia corruption watch (ICW) di akses 19 mei 2015 republika (m.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/01/06/nhr6w7-harga-bbm-gunakan-sistem-pasar-langgar-konstitusi)
  •   Di akses pada 19 mei 2015 di





Komentar

Postingan populer dari blog ini

IBD MAKALAH KOTA TUA JAKARTA

ZIGAZ - Cinta Itu Indah

RAEF - HOME