Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
ETIKA
BISNIS
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Korupsi Proyek E-KTP
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Korupsi Proyek E-KTP
Nama : Ericha Candra Wahyuni
NPM : 12213922
Kelas : 4 EA 33
Tugas : Softskill
Ke - 2
Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi S-1 Manajemen
2016 / 2017
Latar
Belakang
Etika
bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika
Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan
meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis
dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Tapi,
pada kenyataannya tak semua etika bisnis ini dapat dilakukan dengan baik,
banyak sekali kasus – kasus tentang pelanggaran etika bisnis, salah satunya
seperti yang saya baca di detik.com baru – baru ini, kasus korupsi E-KTP,
Seperti yang kita ketahui E-KTP adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat
secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya
berfungsi secara komputerisasi.
Program
e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan
Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama
dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta
penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua
mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di
Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta
penduduk sudah memiliki e-KTP.
Kasus
Pelanggan Etika Bisnis Pada Proyek E-KTP
Jakarta - Penyidik KPK
memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Dia bakal
dimintai keterangan sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi
pengadaan proyek e-KTP.
"Yang bersangkutan
akan dimintai keterangan untuk tersangka IR (Irman)," kata Kabag
Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (17/11/2016).
Dalam proyek e-KTP yang
berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), PT Quadra
Solution menjadi bagian dari konsorsium pemenang proyek. Perusahaan itu
memiliki tugas di bagian pengadaan perangkat keras dan lunak untuk pengadaan
tersebut.
Konsorsium pemenang
proyek itu adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Konsorsium itu
terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput,
dan PT Quadra Solution.
Dalam kasus ini, KPK
menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil,
Sugiharto.
Saat proyek itu, Irman
juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai
pejabat pembuat komitmen.
Sebelumnya, Ketua KPK
Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam
proyek itu mencapai Rp 2 triliun.
Perhitungan itu
berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6
triliun.
(dhn/fdn)
Jakarta - KPK
memastikan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara di kasus korupsi e-KTP
menyebar ke banyak pihak. Bahkan penyidik sampai menelusuri ribuan transaksi
untuk mencari ke mana saja uang triliunan itu berada.
Beberapa waktu lalu,
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penelusuran transaksi itu dicari
dari awal yaitu antara Kemendagri dan pihak konsorsium. Bahkan penyidik KPK pun
akan dikirim ke Singapura untuk mencari pihak-pihak yang akan dimintai
keterangan.
"Ini yang sedang
diteliti. Antara lain kita kerja sama dengan CPIB (Corrupt Practices
Investigation Bureau) hari-hari ini, sehari dua hari lagi ada penyidik kita
yang pergi ke sana untuk kemudian kan ada beberapa orang yang tidak ada di
Indonesia," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (17/11/2016).
"Yang ikut
konsorsium. Anggota konsorsium pergi ke sana, mudah-mudahan kita bisa lakukan
pemeriksaan juga," lanjut Agus.
Dalam proyek e-KTP yang
berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), konsorsium
pemenang proyek itu adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Konsorsium
itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala
Arthaput, dan PT Quadra Solution.
Dalam kasus ini, KPK
menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman dan mantan
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil,
Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna
anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
(dha/rvk)
Reff
:



Komentar
Posting Komentar