Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

ETIKA BISNIS
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Korupsi Proyek E-KTP






Nama     :      Ericha Candra Wahyuni
NPM      :      12213922
Kelas      :      4 EA 33
Tugas     :      Softskill  Ke - 2

  

Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi S-1 Manajemen
2016 / 2017

Latar Belakang
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Tapi, pada kenyataannya tak semua etika bisnis ini dapat dilakukan dengan baik, banyak sekali kasus – kasus tentang pelanggaran etika bisnis, salah satunya seperti yang saya baca di detik.com baru – baru ini, kasus korupsi E-KTP, Seperti yang kita ketahui E-KTP adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.

Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.

Kasus Pelanggan Etika Bisnis Pada Proyek E-KTP


Jakarta - Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka IR (Irman)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (17/11/2016).

Dalam proyek e-KTP yang berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), PT Quadra Solution menjadi bagian dari konsorsium pemenang proyek. Perusahaan itu memiliki tugas di bagian pengadaan perangkat keras dan lunak untuk pengadaan tersebut.

Konsorsium pemenang proyek itu adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput, dan PT Quadra Solution.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun.
Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun.
(dhn/fdn)

Jakarta - KPK memastikan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara di kasus korupsi e-KTP menyebar ke banyak pihak. Bahkan penyidik sampai menelusuri ribuan transaksi untuk mencari ke mana saja uang triliunan itu berada.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penelusuran transaksi itu dicari dari awal yaitu antara Kemendagri dan pihak konsorsium. Bahkan penyidik KPK pun akan dikirim ke Singapura untuk mencari pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.

"Ini yang sedang diteliti. Antara lain kita kerja sama dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) hari-hari ini, sehari dua hari lagi ada penyidik kita yang pergi ke sana untuk kemudian kan ada beberapa orang yang tidak ada di Indonesia," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (17/11/2016).

"Yang ikut konsorsium. Anggota konsorsium pergi ke sana, mudah-mudahan kita bisa lakukan pemeriksaan juga," lanjut Agus.

Dalam proyek e-KTP yang berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), konsorsium pemenang proyek itu adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput, dan PT Quadra Solution.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
(dha/rvk)

Reff :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAEF - HOME

IBD MAKALAH KOTA TUA JAKARTA

Example Of Job Interview