PERAN SISTEM PENGATURAN , GOOD GOVERNANCE
ETIKA BISNIS
PERAN SISTEM PENGATURAN ,
GOOD GOVERNANCE
Disusun
Oleh :
Andi Gunawan 1B215230
Ade Damayanti 10213129
Ericha Candra Wahyuni 12213922
Jimmy Moh Ibrahim 14213649
Riyadi Heru N 17213853
Syiva Fitria 18213777
Kelas 4ea33
Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi S-1 Manajemen
2016
Note : Post Bulan Lalu Kehapus
Definisi
Pengaturan
Dan menurut Lydia Harlina Martono, Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib
dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak
sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur. Jadi definisi dari peraturan
adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa
saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Karakteristik
Good Governance
Menurut
UNDP ( Dalam LAN dan BPKP, 200:7), Karakteristik good governance adalah sebagai
berikut :
1 . Participation
Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya.
Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya.
2. Rule Of Law
Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak asasi manusia.
3. Transparency (Transparan)
Yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi
4. Responsiveness
setiap lembaga dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus mencoba melayani setiap stakeholders.
5. Consensus orientation
Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan – kebijakan maupun prosedur.
6. Equity
Semua warga Negara mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
7. Efektifeness and efficiency
Proses – proses dan lembaga – lembaga menghasilkan produknya sesuai dengan yang telah digariskan, dengan menggunakan sumber – sumber yang tersedia sebaik mungkin.
8. Accountability
Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sector swasta dan masyarakat (civil society), bertanggung jawab kepada public dan lembaga – lembaga stakeholder.
Kedelapan
karakteristik good governance yang
dapat dianalogkan juga harus menjadi karakteristik setiap pemerintahan daerah.
Ini diperlukan dalam penyelengaraan otonomi daerah berdasarkan UU Nomer 22
Tahun 1999. Semua ini satu sama lain saling memperkuat dan tidak dapat berdiri
sendiri.
Comission
Of Human (Hak Asasi Manusia / HAM )
Hak
Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam
kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika
Serikat (Declaration of Independence of
USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27
ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam
teori perjanjian bernegara, adanya Pactum
Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara
individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara,
sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa
yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini
berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan
adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa,
bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam
kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang
mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan
Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat
hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak
mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya,
negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga
negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara,
tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait
pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang
asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat
salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang
dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut
sebagai manusia.
Alasan
di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin
ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- · Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- · Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- · Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- · Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- · Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Hubungan
antara Commission of Human dengan Etika Bisnis
Adapun
hubungan antara Commission of Human dengan Etika Bisnis antara lain :
v Mengenai keadilan yang menjadi sebuah hak bagi
setiap pelaku bisnis baik dalam sisi individu maupun perusahaan. Dimana
keadilan merupakan hak yang mutlak bagi setiap individu maupun perusahaan dalam
kegiatan berbisnis.
v HAM sebagai dasar pembuatan keputusan perjanjian
maupun peraturan yang ada pada kegiatan bisnis, karena etika harus dapat
memerhatikan HAM.
v Etika bisnis berlandaskan atas Commission of Human
demi kelancaran berbisnis agar tidak terdapat pelanggaran HAM ketika
menjalankan suatu kegiatan bisnis.
Jadi
hubungan antara Commission of Human dengan etika bisnis lebih memfokuskan bahwa
HAM menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan pada etika bisnis agar tidak
terjadi pelanggaran HAM saat menjalankan kegiatan bisnis atau usaha.
Refferensi :
1.
Nogi, Hessel S. Tangkilisan. 2007.
Manajemen Publik. Jakarta: Grasindo
Komentar
Posting Komentar